KARTU TANDA MAHASISWA

  • Mahasiswa berhak mendapatkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sebagai tanda identitas diri bahwa yang bersangkutan adalah resmi mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan.
  • KTM diberikan satu kali saat diterima secara resmi sebagai mahasiswa dan berlaku selama mahasiswa berstatus aktif.
  • KTM wajib dibawa sebagai salah satu syarat untuk mengikuti aktivitas akademik antara lain mengikuti tes/UTS/UAS, meminjam buku di Perpustakaan, dan lain-lain.
Prosedur Pengajuan Penggantian KTM Rusak/Hilang ke Direktorat Akademik:
  1. Menyerahkan bukti surat lapor dari kepolisian (surat pengantar keterangan kehilangan bisa didapatkan dari pos satpam di gerbang utama UNPAR).
  2. Menyerahkan bukti pembayaran penggantian KTM yang dibayarkan melalui Bank BRI dengan No Rekening (Briva) 70290020502 dengan biaya penggantian sebesar Rp.100.000,00. atas nama Ktm Unpar.