Selayang Pandang

Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi adalah proses penetapan dan  pemenuhan  standar pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders memperoleh kepuasan. Untuk itu, Perguruan Tinggi (PT) memilih dan menetapkan sendiri standar pendidikan tinggi untuk setiap satuan pendidikan yang dikelola oleh SPM di tingkat universitas.

Penerapan  sistem  penjaminan  mutu  internal  (SPMI)  Universitas  Kahuripan Kediri dimulai sejak deklarasi penjaminan mutu pada awal bulan Januari tahun 2017.  Dalam hal kelembagaan,  lembaga penjaminan  mutu juga  telah  dibentuk  mulai  dari tingkat universitas disebut  Pusat  Penjaminan  Mutu  (PPM),  di  tingkat  fakultas  ada  Gugus Kendali  Mutu (GKM).

Tahun 2020 berdasarkan hasil rapat koordinasi Rektorat, Dekan, Kaprodi dan Kepala Unit Universitas Kahuripan Kediri, terjadi perubahan nama pada beberapa unit kerja, salah satunya di Pusat Penjaminan Mutu yang berubah nama menjadi Direktorat Perencanaan, Pengembangan dan Penjaminan Mutu (DP3M).

Pelaksanaan penjaminan   mutu   yang   sistematis,   konsisten   dan berkelanjutan mutlak dilakukan agar:

  1. 1.  Visi, Misi dan Tujuan Universitas Kahuripan Kediri  dapat dicapai,
  2. 2.  Acuan   bagi  pengelola   penjaminan   mutu   pada   tingkat   universitas,   fakultas, lembaga, biro dan unit pelaksana  teknis  (UPT), yang  ada di lingkungan  Universitas Kahuripan Kediri,
  3. 3.  Kepentingan dan tuntutan para pihak terkait atau pemangku kepentingan (stakeholders)  dapat terpenuhi,Mematuhi  dan memenuhi  ketentuan peraturan  dan undang-undang  terkait  yang  berlaku.  Dalam  rangka  revitalisasi  SPMI tersebut pula dokumen Kebijakan  SPMI atau Kebijakan Mutu ini disusun