Peningkatan Akuntabilitas dan Efisiensi pada Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen Universitas Kahuripan Kediri di LLDIKTI Wilayah VII

Dalam Rangka peningkatan akuntabilitas dan efisiensi pada proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Universitas Kahuripan Kediri mengikuti acara Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar Bagi Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII yang diselenggarakan oleh LLDIKTI Wilayah VII di Hotel Swiss Bellin Juanda tanggal 13 Februari 2024. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Lembaga LLDIKTI Wilayah VII Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M. Dalam sambutannya Prof. Dyah menyampaikan beberapa hal penting diantaranya , terkait Loncat Jabatan Fungsional Dosen tetap yayasan  bisa dilakukan hingga bulan April 2024,  pentingnya pengisian BKD dosen di aplikasi sister karena nantinya BKD Dosen adalah syarat mutlak segala keaktifan dosen termasuk jabatan fungsional, selain itu beliau juga berpesan kepada dosen yang sudah eligible untuk dapat segera menyiapkan persyaratan dan kelengkapan yang menjadi persyaratan sertifikasi dosen.

            Setelah acara pembukaan, dilanjutkan paparan oleh Bapak Muhammad Machmud, S.Kom., M.Kom selaku Ketua Tim Kerja Sistem Informasi dan Kerjasama LLDIKTI Wilayah VII terkait dengan Kebijakan teknis pengajuan pencairan tunjangan serdos. Beberapa hal penting yang disampaikan diantaranya  dosen wajib melakukan pemadanan NPWP dan NIK KTP, operator kinerja wajib melaporkan status dosen yang berpengaruh terhadap penerimaan tunjangan sertifikasi misalnya dosen dengan status Tugas Belajar dan juga beberapa hal teknis lainnya terkait pencairan tunjangan sertifikasi. Di Universitas Kahuripan Kediri sendiri sampai dengan bulan Februari 2024 Total Dosen yang tercatat sebagai penerima Sertifikasi  adalah sejumlah 22 Dosen.