Kediri, 6 April 2024 – Dalam rangka mendukung Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Tingkat Satuan Pendidikan, Universitas Kahuripan Kediri mengadakan uji publik untuk Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS). Kegiatan ini diinisiasi sebagai langkah proaktif dalam meningkatkan kesadaran serta tindakan preventif terhadap kekerasan seksual di lingkungan kampus. Selain itu, satuan tugas yang akan dibentuk nanti akan bertugas menjaga Kampus UKK bebas dari kekerasan seksual.
Panelis yang terlibat dalam uji publik ini adalah Yopi Arianto, Wakil Rektor III Universitas Kahuripan Kediri, yang bertindak sebagai Panelis 1, serta Bapak Hery Wayono, SE, Kanit PPA Polres Kediri. Kehadiran mereka diharapkan memberikan perspektif yang beragam dan komprehensif terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Uji publik ini merupakan bagian dari proses seleksi yang transparan dan partisipatif dalam pembentukan Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Melalui partisipasi masyarakat akademik dan pihak kepolisian, diharapkan terbentuknya panitia yang kompeten dan berkomitmen dalam menangani isu sensitif ini.
Uji publik ini dibuka oleh Rektor Universitas Kahuripan Kediri, Bapak Harry Sugara M.PD. Dalam sambutannya, Rektor menyatakan bahwa satuan tugas ini merupakan salah satu Program dari LDDIKTI yang harus diimplemantasikan oleh Universitas Kahuripan Kediri. Rektor juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antara lembaga pendidikan dan kepolisian dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. “Kami percaya bahwa dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi kepolisian, kita dapat lebih efektif dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus,” ujarnya.
Sementara itu, Bapak Hery Wayono, SE, Kanit PPA Polres Kediri, menyambut baik inisiatif Universitas Kahuripan Kediri untuk menggelar uji publik ini. “Kami siap memberikan dukungan penuh dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, khususnya di kalangan mahasiswa dan civitas akademika,” ungkapnya.
Terdapat 8 calon panitia seleksi yang diuji public. Kedelapan calon tersebut berasal dari 3 unsur yaitu Dosen, Mahasiswa dan Tenaga Kependidikan. Calon panitia seleksi adalah Anang Darun Naja, Nia Agus Lestari dan Aulidina Dwi N.A dari unsur dosen, Dias Tama Pangestu, Dhea Amanda Astuti dan Reza Maharani dari unsur mahasiswa, serta Reni Nurmaningsih dan Istiqomah dari unsur tenaga kependidikan. Para peserta uji publik juga memberikan masukan dan saran yang konstruktif untuk memperkuat peran dan fungsi dari Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ini. Dengan kolaborasi antara berbagai pihak, diharapkan Universitas Kahuripan Kediri dapat menjadi contoh dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi institusi pendidikan lainnya.
Hasil dari uji publik ini menandai langkah awal yang penting dalam pembentukan Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Kahuripan Kediri. Dengan terpilihnya 7 anggota panitia yang akan diketuai oleh Bapak Anang Darun Naja, M.Pd, diharapkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus akan semakin terarah dan efektif. Kolaborasi antara berbagai pihak dalam proses ini menegaskan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif bagi seluruh mahasiswa dan civitas akademika.