AUDIT MUTU INTERNAL (AMI)

Universitas Kahuripan Kediri sebagai bagian dari perguruan tinggi yang sah harus tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan yang berlaku terkait penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi (tri dharma PT). Salah satu bentuk kepatuhan tersebut adalah menjalankan dan melaksanakan audit mutu. Hasil audit tersebut merupakan masukkan untuk perbaikan berkelanjutan bagi pengelola dan penyelenggara pendidikan tinggi di Universitas Kahuripan Kediri.

Audit Mutu Internal (AMI) adalah pemeriksaan sistematik dan independen untuk mengetahui apakah implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) efektif dan sesuai perencanaan yang dilakukan oleh unit kerja di UKK. AMI di UKK dilakukan untuk memeriksa kesesuaian antara standar mutu yang ditetapkan, dalam Sistem Manajemen Mutu (SMM) Akademik, Keuangan dan Administrasi dengan pelaksanaannya oleh unit kerja di UKK.

Audit Internal Mutu (AIM) sangat bermanfaat untuk:

  1. Membantu mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian yang telah dan atau sedang terjadi, serta hal-hal yang kemudian hari mempunyai kecenderungan untuk menimbulkan masalah (terjadi ketidaksesuaian).
  2. Menjamin kesesuaian sistem terdokumentasi terhadap persyaratan standar yang diacu.
  3. Menjamin kesesuaian aktivitas yang diterapkan dengan sistem terdokumentasi.
  4. Menjamin konsistensi penerapan sistem.
  5. Memastikan keefektifan penerapan sistem.
  6. Meningkatkan/mengembangkan sistem.